SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait peredaran dan praktik kefarmasian ilegal yang melibatkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin resmi.
Pengungkapan ini disebutkan merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
Kasat ResNarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo,menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat.
“Berkat informasi masyarakat melalui media sosial, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin resmi. Pelaku berinisial ES (34), diamankan di sebuah toko kelontong di Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol,” ungkap Ari, Kamis (1/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita berbagai jenis obat keras, di antaranya Trihexyphenidyl sebanyak 630 butir, Tramadol 106 butir, Yarindo 904 butir, serta Hexymer sebanyak 217 butir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.857 butir obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 145 ayat (1), dan/atau Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya Ari.
Polres Sukoharjo mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut penyalahgunaan obat-obatan.(Sapto/ SKH)