JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO — Sejumlah besar petani di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tengah dilanda keresahan menghadapi musim kemarau yang diprediksi bakal berlangsung lama ditambah fenomena suhu panas diatas normal atau El Nino yang terjadi beberapa hari terakhir.
Paguyuban Petani Pengguna Air (P3A) Sukoharjo yang selama ini mengandalkan pasokan air dari Dam Colo meminta kepada dinas terkait membantu kemudahan pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk mesin pertanian terutama pompa air.
“Jaminan kelancaran pembelian BBM bagi para petani perlu dipikirkan demi menghadapi kekeringan. Mengingat kemungkinan musim tanam akan terganggu karena kemarau panjang,” kata Ketua Paguyuban Petani Pengguna Air (P3A) Sukoharjo, ‘Jigong’ Sarjanto, saat dihubungi Minggu (30/4/2023).
Apresiasi Kinerja, Puluhan Pemuda Sukoharjo Datangi Pospam Lebaran Bawa Tahu Kupat 1 Gerobak
Ia mengakui, selama ini jika air Dam Colo atau air sungai lainnya mengalami penurunan debit di musim kemarau, para petani mulai memanfaatkan sumur tancep untuk mengatasi kelangkaan sumber air.
“Memang sumur tancep masih membantu tapi tidak menyelesaikan, karena belum semua desa dapat tercukupi. Belum lagi untuk pembelian BBM, kami selalu mengalami kesulitan karena tidak setiap saat bisa membeli. Kami juga heran, kalau petani mau beli BBM untuk pompa air paling 10 -20 liter sulitnya setengah mati,” ungkap Jigong.
Menurutnya, pembatasan pembelian BBM untuk pertanian tersebut sangat menyusahkan. Pada awalnya ada program khusus untuk petani boleh membeli BBM menggunakan jerigen, tapi kebijakan itu pada prakteknya bisa lancar hanya satu hingga dua hari saja.
Sah! Ganjar Pranowo Bacapres 2024, KOMPAK Siap Turun Mengawal
“Meskipun kami membawa surat, tetapi tidak ada jaminan kelancaran pembelian BBM untuk seterusnya. Dalam waktu tertentu, surat itu mesti diperbarui lagi, itu menjadi kendala bagi kami,” ujarnya.
Jigong pun meminta agar ada jaminan untuk pembelian BBM agar operasional pompa air lancar. Saat ini untuk dapat membeli BBM, petani harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan (Dispertan), Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) UKM, hingga pengantar dari desa.
“Surat rekomendasi itu hanya bisa dipakai untuk membeli beberapa liter. Nanti kalau mau membeli BBM lagi, kami harus mencari lagi surat rekomendasi yang sama. Ini kan menghabiskan waktu dan akomodasi. Kalau truk membeli BBM tidak ada pembatasan, kalau petani membeli dengan jerigen 10 liter saja tidak boleh,” paparnya.