Sosialisasi Cagar Budaya Pasca Perusakan ODCB di Kartasura, Disdikbud Sukoharjo Dinilai Lambat Bertindak

Salah satu warga menilai Pemkab Sukoharjo melalui Disdikbud masih belum maksimal dalam upaya pelestarian ODCB atau BCB

2 Agustus 2022, 21:10 WIB

Akademisi dari UNS, Tundjung Wahadi Sutirto, mengungkap, ODCB dan BCB di Sukoharjo, paling banyak sendiri terdapat di Kecamatan Kartasura. Jumlahnya 56, baik ODCB dan BCB.

“Menyikapi perkembangan yang ada, berkaitan dengan masalah pengelolaan cagar budaya itu harus simultan. Tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, pemilik maupun penguasa saja,” katanya.

Menurut pria dari LPPM UNS ini, dalam mencari solusi penyelesaian penanganan ODCB dan BCB di Sukoharjo, Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif harus bisa duduk bersama.

Viral, Pria Misterius di Karawang Rawat ODGJ di Pinggir Jalan, Ternyata Jabatannya Kapolres

“Kalau kita melihat yang namanya UU Cagar Budaya No.11 Tahun 2010, itu berjenjang 12 tahun baru ada turunannya yang namanya PP (Peraturan Pemerintah). Ada kekosongan hukum yang sangat panjang sekali,” paparnya.

Oleh karenanya, untuk mensikapi persoalan perusakan ODCB yang sudah terjadi, Tundjung berpendapat, harus ada keputusan bijak dari semua pihak dengan duduk bersama.

“Termasuk kalau kasus (perusakan) ini kalau diteruskan nanti hasilnya seperti apa. Itu wewenangnya ada di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, selaku pemilik otoritas yang dibentuk oleh negara,” sebutnya.

Mendadak Seluruh Anggota Polres Sukoharjo Diperiksa Sipropam, Ini Alasannya

Berita Lainnya

Berita Terkini