Sidang Kasus Pesilat di PN Boyolali, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Eksepsi
Eksepsi ini diajukan dengan alasan yang tentu berdasar analistis dan yuridis, bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan yang berlaku dan ketentuan undang-undang yang diberlakukan
23 Agustus 2024,
18:40
WIB