Seluruh Bakal Pasangan Calon Pilkada Temanggung Lolos Tes Kesehatan

Tercatat sebanyak tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung yang telah mandaftarkan diri yaitu pasangan Heri Ibnu Wibowo-Fuad Hidayat, Agus Setyawan-Nadia Muna, dan pasangan Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro

3 September 2024, 19:15 WIB

TEMANGGUNG, JURNAL HARIANKOTA – Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung telah melewati tahapan tes kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan agar pasangan calon yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

Tercatat sebanyak tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung yang telah mandaftarkan diri yaitu pasangan Heri Ibnu Wibowo-Fuad Hidayat, Agus Setyawan-Nadia Muna, dan pasangan Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois mengungkapkan, tes kesehatan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kondisi kesehatan fisik, psikologi, dan tes urin untuk pemeriksaan kandungan zat narkoba, Selasa (3/9/2024).

Seluruh bakal calon sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada tanggal 31 Agustus sampai 2 September 2024.

“Alhamdulillah semua calon bisa mengikuti pemeriksaan secara lancar dan dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan psikologi dilakukan dengan psikotes yang dilakukan secara serentak. Tidak hanya diikuti oleh bakal calon dari Temanggung, namun juga diikuti oleh bakal calon dari Kota Magelang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Purworejo.

Sedangkan untuk pemeriksaan kondisi kesehatan fisik dan tes narkoba dilakukan secara bergantian. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), hasil tes kesehatan diberikan sehari setelah proses pemeriksaan selesai.

“Pagi ini dari rumah sakit sudah memberikan keterangan pada kita bahwa dari ketiga pasangan calon itu semuanya dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya.

Setelah tes kesehatan KPU Temanggung akan melakukan penyampaian hasil verifikasi persyaratan calon yang kemudian untuk dilakukan perbaikan oleh pasangan calon apabila terdapat berkas yang tidak sesuai kebenarannya atau keabsahannya, misalnya ijazah, SKCK, surat bebas pidana, dll.

Kemudian dokumen hasil perbaikan akan diteliti lebih lanjut, dan penetapan pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat pencalonan atau tidaknya diumumkan pada 13-14 September 2024.(andika)

Berita Lainnya

Berita Terkini