Sebar Stiker Call Center 110, Polres Sukoharjo Sosialisasi Layanan Aduan 24 Jam Non Stop

Melalui sosialisasi penempelan stiker Call Center itu, masyarakat diminta untuk tidak segan ataupun takut melapor

14 November 2022, 21:53 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Jajaran Polsek Polres Sukoharjo melakukan penempelan stiker sarana pengaduan Call Center 110 di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.

Stiker pengaduan Call Center 110 tersebut berisikan nomor telepon bantuan polisi bagi masyarakat yang diharapkan melapor apabila ada gangguan kamtibmas.

Bahkan bila menjumpai kemacetan atau kecelakaan lalu lintas dan bencana alam, masyarakat juga diminta menghubungi nomor Call Center tersebut.

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 95.000 Batang Rokok Ilegal

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, melalui sosialisasi penempelan stiker Call Center itu, masyarakat diminta untuk tidak segan ataupun takut melapor.

“Tujuannya agar aparat kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan bisa cepat menindak lanjuti sehingga permasalahan tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Kapolres, Senin (14/11/2022).

Dalam hal ini, Kapolres berjanji memberikan pelayanan kepada masyarakat bilamana terjadi gangguan kamtibmas.

Catat, Disdukcapil Sukoharjo Mulai Sosialisasi Penggunaan KTP Digital

Selain layanan Call Center 110, Polres Sukoharjo juga mensosialisasikan layanan WA Center guna mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat. Layanan WhatsApp (WA) Center Polres Sukoharjo adalah 0812-3434-2003.

“Layanan Call Center 110 dan WA Center merupakan tindak lanjut dari upaya Polri sebagai sarana untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat atas gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Ditegaskan Kapolres, pihaknya membuka jalur komunikasi seluas-luasnya, dan siap menerima laporan 1x 24 jam non stop.

Sasar Generasi Milenial, Kodim Sukoharjo Gandeng Legislator Gelar Wasbang

“Nantinya, setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personil kepolisian yang berada dititik terdekat kejadian,” paparnya.

Adapun kategori layanan itu meliputi, layanan informasi gangguan kamtibmas, layanan penanganan kecelakaan, layanan rekrutmen anggota dan lain sebagainya.

“Penempelan stiker Call Center ini akan kami lakukan sebanyak-banyaknya di lokasi strategis sehingga permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat di ketahui dan segera diantisipasi, untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali,” tandas Kapolres. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini