BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Boyolali Pengganti Antar Waktu (PAW) masa keanggotaan 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, Kamis (16/01/2025).
Anggota DPRD yang diberhentikan berasal dari PDI Perjuangan yakni Marsono yang digantikan Yusuf Aryanto. PAW dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/16 Tahun 2025 tanggal 13 Januari 2025.
Dilansir dari Humas Pemkab Boyolali, Ketua DPRD Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta mengambil sumpah anggota yang baru, disaksikan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat didampingi Wakil Ketua DPRD Boyolali Nur Arifin, Fuadi, dan Aziz Aminudin, serta seluruh anggota DPRD dan para undangan.
“Kami ucapkan selamat datang, selamat bertugas untuk bersama – sama mengemban tugas di Lembaga ini pada keanggotaan DPRD Kabupaten Boyolali. Selanjutnya kami mengharapkan saudara dapat segera menempatkan diri dengan baik untuk menyesuaikan mekanisme dan prosedur kedewanan,” kata Susetyo.
Selaku Bupati, Said dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan selamat kepada Yusuf yang baru saja dilantik. Ia menekankan agar Yusuf dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh anggota DPRD Kabupaten Boyolali.
“Kami sampaikan terimakasih kepada Marsono atas pengabdiannya di DPRD Kabupaten Boyolali. Harapan kita dengan sudah terisi secara keseluruhan anggota DPRD, ke depan dapat bekerja dengan sebaik baiknya dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dari sisi legislasi,” pungkas Said. (BYL)