JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Dari tahun ke tahun, hukum mengucapkan selamat natal kepada non muslim selalu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia. Menanggapi masalah tersebut, dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Univeristas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Arif Zuhri, Lc., M.H.I memberikan penjelasakan.
Menurutnya, hukum mengucapkan selamat hari raya untuk agama lain termasuk dalam hal syubhat atau samar. Oleh karena ucapan tersebut masuk ke hal yang tidak jelas, pandangan para ulama terkait hal tersebut juga berbeda-beda. Ada yang membolehkan ada juga yang tidak.
Arif, sapaan akrabnya menjabarkan bahwa menurut fatwa tarjih Muhammadiyah, hukum mengucapkan selamat natal kepada mereka yang non muslim itu sebenarnya perkara yang tidak dianjurkan untuk dilakukan karena termasuk hal yang syubhat.
Plat Nomor Mobil Berjatuhan Saat Nekat Menerjang Banjir di Solo Baru Sukoharjo
Namun ada beberapa surat yang melatarbelakangi dianjurkan atau tidaknya pengucapan tersebut. Surat yang pertama adalah surah Al-Hujurat ayat 13 yang menyebutkan bahwa Allah SWT menciptakan manusia secara beragam. Oleh karenanya, diharapkan manusia bisa saling mengenal dan melakukan hal-hal yang baik kepada sesama.
“Dalil ini menjadi landasan diperbolehkannya mengucapkan hari raya selamat pada agama lain. Namun, diperbolehkannya hal ini juga didasari oleh beberapa kondisi tertentu. Kondisi pertama adalah seorang muslim yang berada di tempat mayoritas non muslim.
Kedua adalah pengucapan hari raya agama lain yang telah menjadi tradisi dan jika tidak dilakukan akan menyebabkan perseteruan antar agama. Jika salah satu kondisi tersebut terpenuhi, maka diperbolehkan untuk memberi selamat pada agama lain dalam rangka menjaga hubungan antar manusia,” ujar dosen asal Riau itu.
Bakti Religi, Polres Sukoharjo Bantu Bersihkan Gereja dan Cek Pengamanan
Terkait dalil yang tidak memperbolehkan, Arif mengatakan bahwa hal tersebut dijabarkan dalam surat Luqman ayat 15. Dalam surat tersebut terkandung himbauan untuk menjauhi sifat syirik yang dalam hal ini adalah mengucapkan selamat hari raya pada agama lain. Namun dalam surat tersebut juga dipesankan untuk tetap menjalin hubungan baik dengan sesama manusia sesuai dengan kepantasannya.
“Dalam dua dalil yang dikutip tersebut kesimpulannya adalah tidak ada nego terkait akidah ataupun keyakinan, artinya tidak boleh ada percampuran antar satu keyakinan dengan yang lain. Namun dalam hal urusan muamalah yang sifatnya duniawi maka itu tetap boleh untuk bergaul dengan umat beragama lainnya. Intinya jangan berlebihan dalam mengucapkan natal,” ungkap Ketua Majelis Tabligh PCM Dau tersebut.
Sebagai masyarakat indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan agama, Arif mengatakan bahwa masyarakat Islam harus menghormati perayaan hari raya agama lain. Jangan menjadikan sebuah perbedaan menjadi perdebatan yang tidak berujung. Ia menegaskan bahwa ke depan kita harus menumbuhkan sifat berbaik sangka dan tidak memaksakan kehendak serta pemikiran terhadap orang lain.
Disdikbud Sukoharjo Lega, Terdakwa Perusak Cagar Budaya Kartasura Diputus 1 Tahun Penjara
“Bentuk toleransi yang bisa kita terapkan adalah dengan tidak mengganggu prosesi ibadah agama lain. Dalam surat al Kafirun terdapat kalimat ‘bagimu agamamu bagiku agamaku’. Sehingga kita harus menghormati umat agama lain dalam melaksanakan hari raya sesuai keyakinan dengan tenang dan nyaman,” pungkasnya mengakhiri. (ARM)