PP TAPERA Dianggap Memberatkan: Apindo dan Serikat Pekerja Melakukan Audiensi dengan DPRD Karanganyar

APINDO dan Serikat Pekerja Karanganyar berharap agar Pemerintah melakukan peninjauan kembali dengan mencabut ataupun merevisi Peraturan Pemerintah

12 Juni 2024, 10:49 WIB

KARANGANYAR, JURNAL HARIANKOTA – DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Karanganyar melakukan audiensi dengan DPRD Karanganyar terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Audiensi tersebut dihadiri hampir seluruh serikat Pekerja di Karanganyar diantaranya KSPN, SPN, FSP KEP, SP RTMM, SBSI 92 dan SB KIKES Karanganyar (11/06/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPK APINDO Karanganyar, Mujahidin menyampaikan bahwa APINDO bersama Serikat Pekerja Karanganyar berharap agar Pemerintah melakukan peninjauan kembali dengan mencabut ataupun merevisi Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang TAPERA karena dianggap semakin menambah beban pekerja maupun pengusaha.

“Sudah banyak beban pungutan yang ditanggung baik dari pekerja maupun pengusaha mulai dari Potongan Pph 21, Jamsostek, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan dan lain sebagainya. Sehingga Aspirasi yang kami sampaikan agar diterima dan ditindaklanjuti untuk diberitahukan ke DPR-RI maupun Pemerintah Pusat”, ujarnya.

Merespon aspirasi oleh APINDO dan Serikat Pekerja, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar AW Mulyadi menyampaikan bahwa DPRD Karanganyar akan meneruskan dan mengawal aspirasi yang disampaikan APINDO dan Para Serikat Pekerja kepada komisi IX DPR-RI.

Audiensi yang dilakukan APINDO dan Serikat Pekerja Karanganyar tersebut merupakan buntut dari Penerbitan PP No. 21 Tahun 2024 tentang TAPERA yang poin-poinnya dianggap banyak membebankan Pekerja dan Pengusaha meskipun PP tersebut baru berlaku pada tahun 2027. (Alendra)

Berita Lainnya

Berita Terkini