Ia menegaskan, pentingnya bagaimana hewan dapat meraih kesejahteraannya, khususnya bagi hewan peliharaan seperti anjing, kucing dan lainnya.
“Hewan liar pun juga harus diperhatikan. Tema besar ‘Aku Juga Ingin Sejahtera’ ini menegaskan peran kita sebagai warga Indonesia yang memiliki tanggungjawab atas sejahtera hidup semua mahkluk ciptaan tuhan,” ungkap Kombes BuHer.
Bahkan, kata BuHer, segala perbuatan yang melanggar hak dan kesejahteraan hewan ternyata juga bisa mendapatkan sanksi pidana. Hal tersebut tertuang pada Pasal 302 KUHP dan UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Malang
“Kita juga mau memberikan edukasi ke masyarakat bahwa perbuatan menyiksa, menganiaya dan menelantarkan hewan itu ada sanksinya,” katanya.
Dalam pertemuannya, pihak kepolisian dan sejumlah pecinta hewan di Malang maupun Indonesia membahas tentang masalah penelantaran hewan, pencurian hewan hingga penyiksaan hewan. (ARM)