SRAGEN, JURNAL HARIANKOTA – Petugas Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang remaja berinisial BWP alias B (29), warga Plupuh, Sragen, yang diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis psikotropika.
Penangkapan ini dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut ke Mapolres Sragen. Kasat Reskrim AKP Herawan Prasetyo Budi, yang mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, membenarkan penangkapan ini.
Dalam keterangannya, AKP Herawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Satuan Narkoba menerima informasi mengenai peredaran obat psikotropika di wilayah Plupuh.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah dipastikan bahwa pelaku benar-benar terlibat dalam peredaran obat berbahaya, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Sriyadi melakukan penggerebekan dan menemukan berbagai jenis obat berbahaya. Dari penemuan barang bukti, tim opsnal kemudian menangkap tersangka untuk diamankan di Mapolres Sragen,” ujar AKP Herawan, Rabu (5/6/2024).
Dari rumah tersangka, polisi menyita berbagai jenis obat berbahaya, termasuk 7 papan (70 butir) alprazolam, 7 papan (70 butir) atarax, 2 papan (20 butir) merlopam, 4 papan (40 butir) hexymer, serta sebuah kantong plastik hitam, sebuah hp merk Realme 2 Pro warna silver, dan celana jeans merk “Forex” warna hitam yang dipakai pelaku.
Total obat yang disita berjumlah 200 butir.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 60 ayat (2) jo 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Saat ini tersangka dalam tahanan Polres Sragen untuk proses hukum dan pengembangan perkara,” tutup AKP Herawan.(Andi)