PN Sukoharjo Kabulkan Permohonan Asri Menggugat Praperadilan Polres dan Kejari Sukoharjo

Putusan hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan berdasarkan keyakinan bahwa dengan dua alat bukti yang disampaikan penyidik tersebut sebenarnya sudah cukup untuk di bawa Jaksa Penuntut Umum ke sidang penuntutan

19 Agustus 2024, 19:42 WIB

“Kasus ini kami laporkan ke Polres Sukoharjo pada 2016 silam hingga terbit surat penetapan tersangka 2019 terhadap enam orang terlapor, yakni Sugiyem dan lima orang anaknya bernama Sarwoto, Sukamdi, Sumarsih, Nurhayadi, dan Nurhayati,” papar Asri.

Namun penanganan perkara yang tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo itu, pada 2021 oleh Polres Sukoharjo dihentikan melalui SP3, alasannya tidak cukup bukti. Enam orang terlapor yang sudah jadi tersangka, akhirnya bebas.

“Kasus ini bermula dari sengketa harta warisan antara dua keluarga yang merupakan keturunan dari Sularno (alm) alias Harno Miharjo yang meninggal pada, 19 April 2009. Ia meninggalkan dua istri, Sugiyem istri pertama dengan lima anak dan Sadiyem istri kedua dengan tujuh anak,” beber Asri.

Asri selaku kuasa hukum dari pihak istri kedua, yakni Sadiyem dan tujuh anaknya, mengungkapkan bahwa Sularno meninggalkan harta warisan berupa sebidang sawah di Kelurahan Combongan seluas 2621 m2 dan tanah berikut bangunan seluas 705 m2 di Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

“Harta pusaka itu peninggalan dari orangtua Sularno, bukan gono-gini. Namun oleh Sugiyem dan lima anaknya, pada Januari 2011 dibuatkan SKW hingga terbit sertifikat pada 2015 dengan menghapus nama Sadiyem dan tujuh anaknya sebagai ahli waris yang sah,” ujarnya.

Sepanjang penanganan kasus itu berjalan sejak dilaporkan pada 2016, hingga kini dari pihak pelapor sudah tiga orang meninggal dunia, salah satunya Sadiyem, istri kedua. Sedangkan dari pihak terlapor ada dua orang yang meninggal dunia, salah satunya Sugiyem, istri pertama.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo saat diminta tanggapannya atas putusan hakim tersebut, belum dapat memberikan pernyataan. Pihak Polres Sukoharjo kemungkinan akan berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Jateng. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini