Adapun perguruan tinggi memang dituntut untuk memiliki dosen pendidik profesional dan ilmuwan. Sidik menjelaskan, ukuran dosen bisa dikatakan profesional jika sudah memiliki sertifikat pendidikan.
Sedangkan predikat ilmuwan bisa dilihat dari jabatan akademik seperti menjadi lektor dengan syarat khusus memiliki jurnal bereputasi.
“Dengan adanya kriteria dosen seperti itu, Maka tinggal bagaimana kita meramu kurikulum dan sistem pembelajaran. Sehingga mampu melahirkan lulusan yang baik dan profesional,” tegasnya.
Seminar Internasional UMM: Perpustakaan Desa Kunci Pengembangan Literasi
Terakhir, ia ingin APPTHI dapat memberikan ide dan gerakan signifikan. Khususnya yang berorientasi membangun peradaban manusia serta bangsa melalui fakultas hukum di berbagai kampus seluruh Indonesia. (ARM)