JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Majunya sebuah asosiasi bukan karena idealisme saja, tetapi juga atas peran semua anggota. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MCL, P.hD.
Ia turut hadir dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional APPTHI dan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan pada 17 Februari lalu dan diikuti puluhan perwakilan perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Edy, sapaannya, mengatakan rapat kerja nasional ini bertujuan agar setiap anggota dari fakultas hukum bisa mendapatkan pedoman, utamanya mengenai penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kegiatan RPL ini sudah berjalan selama dua tahun, dan kini FH UMM berkesempatan menjadi tuan rumah penyusunan pedoman tersebut.
Kompor Surya Ciptaan Mahasiswa UMM untuk Dukungan Korban Gempa di Turki
Menurutnya, tiap anggota harus mampu berpartisipasi aktif untuk memajukan APPTHI. Hal itu juga akan berefek pada kemajuan fakultas hukum di masing-masing kampus. Ke depan, rakernas seperti ini tidak hanya diadakan di tingkat nasional, tapi juga dilakukan per wilayah.
Dengan begitu akan ada konsentrasi kegiatan di wilayah barat, tengah maupun timur. Sehingga, konsolidasi organisasi masing-masing wilayah bisa berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Dekan FH UMM, Dr. Tongat, S.H, M.Hum. Ia berharap Rakernas APPTHI bisa memberikan sumbangsih unggul, baik itu program yang bermanfaat maupun inovasi lain. Pun dengan tekad untuk memajukan perguruan tinggi melalui diskusi dan saling berbagi.
Mahasiswa UMM Gunakan AI untuk Menguji Viabilitas Polen Kelapa Sawit
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Rektor IV UMM, Dr. Sidik Sunaryo, SH., M.Si. Ia menyampaikan bahwa asosiasi ini memiliki tugas besar karena tidak bisa diukur dengan cara apapun.
“Saya kira, tidak mudah menjalankan bagi perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum. Karena hukum itu ilmu tidak pasti, tapi harus dipastikan adil. Oleh karena itu, setiap kampus harus memiliki kurikulum dan tenaga pendidik yang bisa menjelaskan itu,” terang Sidik.
Ia juga menjelaskan jika FH tertentu mengusung dan menerapkan spirit hukum progresif, maka nantinya kurikulum dan metode belajarnya akan mencerminkan spirit itu. Pun dengan para lulusannya yang akan membawa spirit hukum progresif dalam kehidupan sehari-harinya.
Marak Isu Penjualan Organ, Dokter UMM: Proses Transplantasi Ginjal Bukan Hal yang Mudah