Patroli KRYD, Polres Boyolali Amankan Penjual Miras dan Barang Bukti di Mojosongo

Kegiatan Patroli KRYD merupakan bagian dari upaya menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol

8 Februari 2025, 19:29 WIB

BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA– Patroli Kegiatan Kepolisian yang Dioptimalkan (KRYD) oleh jajaran Polres Boyolali, mengamankan puluhan botol miras dari seorang penjual di wilayah Dukuh Kemiri, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, pada Jumat (7/2/2025) malam.

Patroli yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga 21.30 WIB itu menyasar tempat hiburan malam, warung penjual miras, serta lokasi tongkrongan remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa kegiatan Patroli KRYD merupakan bagian dari upaya menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol.

“Peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami terus mengoptimalkan patroli untuk memastikan Boyolali tetap aman dan kondusif,” kata Kapolres dalam keterangannya seperti dikutip pada, Sabtu (8/2/2025).

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang penjual miras ilegal inisial MBP (22), warga Siswodipuran, Boyolali. Selain itu, juga disita sebanyak 24 botol minuman beralkohol berbagai jenis, terdiri:
– 10 botol (600 ml) Ciu Leci
– 5 botol (1,5 L) Ciu Murni
– 6 botol (600 ml) Ciu Murni
– 2 botol (620 ml) Anggur Putih
– 1 botol (350 ml) Vodka

Kapolres berharap, peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan cara melaporkan jika menjumpai aktivitas yang mencurigakan dilungkan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. Mari kita jaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.(BYL)

Berita Lainnya

Berita Terkini