Pastikan Ramadhan Kondusif, Polres Boyolali Gencarkan Operasi Miras

Kapolres juga agar berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras ilegal

6 Maret 2025, 19:35 WIB

BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

Operasi cipta kondisi bulan Ramadhan ini dilaksanakan pada, Rabu (5/3/2025) pukul 14.00 WIB-17.00 WIB, dengan menyasar tempat hiburan malam, kios penjual minuman beralkohol, serta lokasi tongkrongan remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan serta menjelang Lebaran.

“Kami ingin memastikan Boyolali tetap aman dan kondusif selama Ramadhan hingga libur Lebaran. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah memberantas peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan,” kata Kapolres.

Kapolres juga agar berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras ilegal.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro mengungkapkan, dari hasil operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan 42 botol miras berbagai merek dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

“Kami mengamankan total 42 botol minuman beralkohol dari dua kios di Dukuh Logerit, Desa Butuh. Operasi ini sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam operasi pertama, petugas mengamankan 18 botol miras dari kios milik PA (22), seorang buruh asal Siswodipuran, Boyolali. Barang bukti yang ditemukan meliputi berbagai jenis minuman beralkohol, seperti whisky, soju, anggur hijau, anggur leci, dan vodka.

Sementara, dalam operasi kedua, petugas menyita 24 botol miras dari kios milik TM (24), seorang pedagang asal Kota Yogyakarta. Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek minuman keras, termasuk ciu murni, vodka, bir hitam, dan anggur merah.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di Boyolali. Harapannya, ini bisa mengurangi potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” pungkas Sugihantoro. (BYL)

Berita Lainnya

Berita Terkini