SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap menyelesaikan pencairan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pekerja PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pailit.
Total dana yang disiapkan sebesar Rp129 miliar untuk pembayaran klaim 8.371 pekerja Sritex yang menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
“Pelayanan pengajuan pencairan dana program JHT akan mulai dilakukan pada Rabu (5/3/2025) besuk hingga 10 hari kedepan. Pelayanan nanti akan dilakukan secara kolektif,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono usai rapat dengan kurator, manajemen PT Sritex, tim Satgas Sritex, Disperinaker Sukoharjo dan BPJS Kesehatan, Senin (3/3/2025).
Ia meminta seluruh pekerja eks Sritex bisa mengajukan melalui satgas, karena dilayani satu pintu di Sritex. Permintaan satu pintu merupakan himbauan dari satgas dan serikat pekerja yang ada di Sritex.
Teguh menyebut, dalam satu hari, BPJS Ketenagakerjaan akan melayani seribu pemohon. Dimana akan mengerahkan petugas dari kantor pusat dan dibantu dari kantor cabang.
“Total nilai program JHT Rp129 miliar, dengan jumlah 8.371 eks karyawan. Itu bisa lebih karena pengembangan bulan Februari belum kehitung. Jadi kalau dirata-rata per orang dibawah Rp10-15 juta, tergantung masa kerja dan jabatan,” ujarnya.
Mengingat saat ini memasuki bulan Ramadhan, Teguh menargetkan, program JHT akan selesai dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Karena ini cukup banyak, jadi target sebelum hari raya sudah dibayarkan. Nanti kami akan lembur,” pungkasnya. (Sapto/ SKH)