JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Mencegah kejadian yang tak diinginkan, Satlantas Polres Sukoharjo menghimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melarang menggunakan kereta kelinci maupun kendaraan terbuka lainnya untuk takbir keliling.
Hal itu disampaikan Kanit Kamsel Satlantas, Ipda Niken Sri Mahesi, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat sosialisasi dan penertiban paguyuban ataupun pengusaha kereta kelinci di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada, Rabu (19/4/2023).
“Kereta kelinci hanya dapat beroperasi di tempat-tempat wisata saja. Karena kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Niken.
Pastikan Keselamatan Pemudik, Kapolri Cek Kesiapan Pesawat dan Jalur Bagasi di Bandara Soetta
Dari sisi keamanan, kereta kelinci disebutkan, tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak mengantongi izin uji kelayakan jalan, sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
“Jadi dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023, kami dari Satlantas Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci untuk tidak melaksanakan takbir keliling menggunakan kendaraan-kendaraan terbuka yang dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Satlantas Polres Sukoharjo dalam kegiatan itu juga mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan takbir Idul Fitri 1444 H di rumah maupun di masjid terdekat.
Peringati Nuzulul Quran, Diwa Foundation Bersama Kodim Sukoharjo Santuni Anak Yatim Piatu
Niken menambahkan, larangan takbir keliling dilakukan demi menghindari kejadian-kejadian tidak diinginkan yang bisa berakibat fatal.
“Tidak diperkenankan arak-arakan (takbir keliling) dan menggunakan kendaraan bak terbuka, karena sangat rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” pungkas Niken.(Sapto)