SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial APA alias Bebek (38) warga Desa Jati, Masaran, Sragen; dan FAW alias Plonco (30) warga Dukuh Turi Baru, Cemani, Grogol, Sukoharjo, diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporkan korban yang kehilangan sepeda motor di tempat parkir rumah kos Nugraheni Jalan Demalang RT 01/ RW 03 Desa Kudu, Baki, Sukoharjo. Saat kejadian, kondisi lokasi sedang sepi.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada, Sabtu (22/2/2025) lalu.
“Setelah mendapat laporan korban, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melaksanakan olah TKP,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (4/3/2025).
Dari petunjuk yang didapat, petugas selanjutnya melaksanakan penyelidikan salah satunya mengecek rekaman CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi diantaranya penjaga tempat kos tersebut.
“Lalu pada, Jum’at (28/3/2025) sekira pukul 02.00 WIB Tim Resmob berhasil menangkap dua pelaku berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri yaitu 1 unit Honda Beat tahun 2017, warna putih dengan Nopol AD 5406 AFB, dan 1 buah helm warna hitam,” terangnya.
Selain barang bukti sepeda motor hasil pencurian, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013, warna putih Nopol AD 4331 YU, yang digunakan sebagai sarana pelaku untuk beraksi.
“Para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Sapto/ SKH)