JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Menjelang momen Idul Fitri 1444 H yang tinggal beberapa hari lagi, sejumlah pemudik mulai mendatangi kantor polisi untuk menitipkan kendaraan miliknya.
Seperti diketahui, Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, membuka layanan penitipan kendaraan selama libur Lebaran 2023 berlangsung. Masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua dan roda empat secara gratis di Mapolres Malang tanpa khawatir hilang maupun rusak ketika ditinggal pulang ke kampung halaman.
Tak hanya itu, Pos Pelayanan Karanglo Singosari dan seluruh kantor Polsek di seluruh Kabupaten Malang juga menerima penitipan kendaraan secara gratis dan pelayanan selama 24 jam.
Baksos UMM di Malang, Hadirkan Mobil Kaca hingga Edukasi Stunting
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi aksi kejahatan terutama pencurian selama masa libur Lebaran dan Idul Fitri 1444 H.
Pihaknya berupaya menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan atau aktivitas ke daerah asalnya tanpa harus khawatir terjadi sesuatu terhadap kendaran miliknya. Selama 24 jam, lanjut dia, petugas akan menjaga kendaraan yang dititipkan di Polres maupun Polsek jajarannya hingga libur lebaran usai.
“Kami membuka dan menerima kendaraan, bagi pemudik yang ingin menitipkan kendaraannya pada saat ditinggal mudik,” kata AKBP Putu saat ditemui di Polres Malang, Selasa (18/4/2023).
Pemudik Asal Blitar Berikan Apresiasi Pelayanan Mudik Polresta Malang Kota
Tak ada biaya yang dibebankan dalam layanan penitipan kendaraan di kantor polisi. Masyarakat hanya diminta menunjukkan BPKB atau STNK kendaraan beserta KTP atau KK, maka petugas akan langsung merespons dan memprosesnya, lanjutnya.
AKBP Putu menyebut, tak ada batasan jenis kendaraan R2 maupun R4 pada masing-masing lokasi penitipan. Selama ketersediaan tempat mencukupi, pihaknya akan menjaga dan mempersilahkan warga untuk menitip kendaraan hingga selesai libur lebaran nanti.
“Silakan bagi warga masyarakat Kabupaten Malang yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung datang ke Polres maupun Polsek terdekat dari tempat tinggalnya,” ujarnya.
Nihil Jaminan Keselamatan, Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci untuk Takbir Keliling
Sementara itu, Iwan Taufik (39), salah satu pemudik asal Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mengaku bersyukur dengan adanya pelayanan penitipan kendaraan gratis yang diberikan kepolisian.
Pasalnya, ia tak perlu lagi khawatir motor Honda PCX putih kesayangannya jika ditinggal mudik, karena sudah dititipkan di Polres Malang. Iwan mengetahui informasi penitipan kendaraan tersebut dari sosial media.
“Tidak khawatir mas, motor saya aman di kantor polisi, nanti malam saya mudik ke Ngawi pakai mobil dengan keluarga,” ungkapnya. (ARM)