PURWOREJO, JURNAL HARIANKOTA – Terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kaliwatu Kranggan, Butuh, Purworejo, Jawa Tengah inisial MT ternyata dalam laporan pihak korban menurut penyidik sudah memenuhi unsur.
Pasalnya surat pemberitahuan dari Polsek Butuh sudah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Agus Triatmoko sebagai pengacara pihak keluarga pelapor (korban) membenarkan kalau sudah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil laporan kami, Sabtu (27/7/2024).
Terkait laporan polisi nomor LP/b/05/vII/2024/spkt/Polsek butuh / Polres pwr/ Polda Jawa Tengah tanggal 12 Juli 2024 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di ruang tengah rumah saudara Subagiono masuk wilayah Desa Kaliwatu Kranggan rt 001 rw 003 Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo.
Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa kami selaku tim penyidik dari unit Reskrim Polsek butuh telah melakukan langkah-langkah ;
A. Menerima laporan.
B. Membuat laporan.
C. Melakukan cek TKP.
D. Membuat surat penerimaan laporan atau stpl mengamankan surat atau barang sebagai barang bukti pendukung,
F. Gelar perkara
G. Setelah dilakukan penelitian laporan yang saudara laporkan kepada kami di simpulkan memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual selanjutnya laporan tersebut telah naikkan ke tingkat penyidikan.
“Jadi semua itu isi surat tembusan ke kami dari SP2HP yang di keluarkan Reskrim Polsek Butuh, jadi kita tunggu saja proses selanjutnya, harapan kami proses ini bisa di percepat. Mengingat kondisi korban yang masih trauma”, terangnya.(furqon)