KPU Sragen Tetapkan 1.460 TPS untuk Pilkada 2024, Turun Drastis dari Pemilu Sebelumnya

Penghitungan pemilih per TPS berbeda aturannya dengan Pemilu 2024 sehingga jumlah TPS pada Pilkada lebih sedikit

3 Juni 2024, 14:36 WIB

SRAGEN, JURNAL HARIANKOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen telah memetakan sebanyak 1.460 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2024 mendatang.

Jumlah ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan Pemilu 2024 yang mencapai 3.406 TPS.

Ketua KPU Sragen, Prihantoro, pada Senin (3/6/2024), menyatakan bahwa pemetaan ini didasarkan pada prinsip efektif dan efisien serta mengikuti ketentuan KPU. Salah satu ketentuan tersebut adalah jumlah maksimal pemilih per TPS yang ditetapkan sebanyak 600 pemilih.

“Penghitungan pemilih per TPS berbeda aturannya dengan Pemilu 2024 sehingga jumlah TPS pada Pilkada lebih sedikit. Pada Pemilu 2024 lalu maksimal 300 pemilih per TPS sedangkan di Pilkada maksimal 600 pemilih per TPS. Penghitungan TPS itu mengacu pada jumlah pemilih dalam DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilihan) yang turun 768.100 pemilih dibandingkan pada DP4 Pemilu 2024,” jelas Prihantoro.

Selain itu, Prihantoro menjelaskan beberapa pertimbangan lain dalam pemetaan TPS, seperti tidak menggabungkan pemilih dari desa atau kelurahan yang berbeda, memastikan kemudahan akses ke TPS, dan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.

Lebih lanjut, ada surat dari KPU RI yang menyatakan bahwa TPS bisa menampung hingga 600 pemilih tanpa batasan minimal.

Dengan pemilih sebanyak itu, proses penghitungan suara diharapkan tidak akan memakan waktu lama, karena hanya menghitung hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati Sragen.

Penetapan TPS tersebut direncanakan akan dilakukan pada pekan kedua bulan Juni.

Komisioner KPU Sragen lainnya, Mukhsin, menyampaikan bahwa TPS untuk Pilkada belum sepenuhnya ditetapkan karena masih dalam proses penyusunan petugas pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit).

“Kebutuhan petugas pantarlih masih dalam pembahasan. Kalau dulu satu TPS satu pantarlih tetapi sekarang dengan jumlah pemilih per TPS banyak ada pertimbangan lain. Misalnya, dalam TPS dengan pemilih lebih dari 400 itu membutuhkan dua orang atau cukup satu orang pantarlih? Hal seperti itu yang masih dipertimbangkan,” jelas Mukhsin.

Dengan berkurangnya jumlah TPS dan perubahan aturan jumlah pemilih per TPS, KPU Sragen berharap proses Pilkada 2024 dapat berlangsung lebih efisien dan lancar.(Andi)

Berita Lainnya

Berita Terkini