PURWOREJO, JURNAL HARIANKOTA – Dinas PPA serta DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kabupaten Purworejo dari bidang pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak serta bidang ideologi hukum dan politik sambangi rumah korban yang ada di Desa Kaliwatukranggan, terkait dugaan Kasus Asusila yang di lakukan oleh Mt oknum perangkat Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Purworejo, Jawa Tengah guna untuk mendampingi dan mensupport pihak korban, Senin (15/7/2024).
Saat ditemui di rumah korban dari UPT PPA Kabupaten Purworejo Nuraini menyampaikan, “bahwa hari ini kami menengok korban karena waktu pasca kejadian si korban tidak bisa tidur, tetapi Alhamdulillah, sudah saya bawa ke RS (Rumah sakit) untuk di periksa dan nanti hari Rabu mendatang untuk kontrol lagi, Semoga keadaan korban semakin membaik”.
“Saya sangat salut dengan korban karena pihaknya mau melaporkan, kadang ada kejahatan tidak berani melaporkan”, terangnya.
Sementara itu kuasa hukum dari korban, Agus Triatmoko SH dan juga sebagai anggota DPD KNPI Kabupaten Purworejo bidang ideologi hukum juga menyatakan, kami dari DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) akan mendampingi dan mengawal terkait kasus ini sampai selesai.
“Saya dan mbak Ervina dari divisi perlindungan perempuan anak KNPI sudah berkomitmen untuk mendampingi, mensupport sampai selesai terkait permasalahan ini apa lagi kurban sampai hari ini masih trauma berat”, terangnya.
“Kami akan mendampingi proses ini sampai bener-bener selesai, karena tahapan ini baru mulai, laporan kita sudah naikkan, jadi kita tinggal tunggu proses yang akan di jalankan oleh pihak Kepolisian”, lanjut Agus Triatmoko.
Saya berharap, penyidik bertindak profesional dalam menangani perkara ini, jadi tidak hanya menurut ke KUHP saja tetapi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga di terapkan.
“Karena terkait kekerasan seksual juga bisa diterapkan karena UU itu sudah berlaku sejak 2022 kemarin”, pungkasnya.(Raditya)