BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA– Sempat buron masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang perempuan bernama Siwidati (46) warga Dukuh/Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, akhirnya tak berkutik harus menghuni sel penjara di Rutan Boyolali.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil menangkap Siwidati terpidana kasus penggelapan dengan modus menggadaikan sertifikat tanah milik mantan mertua secara diam-diam. Ia ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan termasuk dari pihak keluarga.
Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, melalui rilis kepada awak media menyampaikan, penangkapan dilakukan pada, Rabu (15/1/2025), lantaran setelah putusan hukum inkracht, Siwidati mengabaikan tiga kali panggilan untuk menjalani eksekusi hukuman.
“Yang bersangkutan menggadaikan sertifikat tanah milik Prapto Sunarno, yang merupakan mantan mertuanya tanpa sepengetahuan dan seizin beliau ke salah satu warga dengan uang sekira Rp15 juta pada April 2013,” kata Yogi, Jum’at (17/1/2025).
Sertifikat milik Prapto Sunarno itu, kemudian oleh warga yang menggadai dijadikan agunan di salah satu koperasi. Dalam perjalanannya, koperasi pailit sehingga sertifikat diserahkan ke kuasa hukum anggota koperasi untuk disimpan.
Kerugian Prapto akibat ulah mantan menantu yang menggadaikan sertifikat tanah miliknya dengan luas 105 meter persegi, diperkirakan mencapai Rp35 juta. Prapto lantas melaporkan Siwidati ke polisi hingga berproses hukum dan jatuh vonis di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
“Siwidati dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi vonis pidana penjara selama sembilan bulan,” ungkap Kasi Intel.
Dari putusan itu, Siwidati menyatakan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, dan pada 11 Juli 2024 putusan banding keluar dimana majelis hakim memutuskan masa hukuman Siwidati dikurangi menjadi lima bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akan tetapi ditolak. Putusan penolakan keluar pada, 11 September 2024. Akhirnya, kedua pihak menerima, sehingga putusan hukum menjadi inkracht.
“Sebelumnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di rutan hanya tahanan kota. Kemudian, Kejari Boyolali menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi secara patut sebanyak tiga kali. Akan tetapi yang bersangkutan tidak menanggapi dan tak kooperatif,” bebernya.
Atas sikap Siwidati yang mengabaikan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi hukuman itu, tim gabungan bidang intelijen dan tipidum langsung melakukan upaya penangkapan dirumah tinggalnya didampaingi Ketua RT setempat.
“Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kejari untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Rutan Boyolali. Saat ini pelaku sudah menghuni rutan,” pungkas Yogi. (BYL)