JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Dewan Penasehat PWI Pusat, Dr. Agus Sudibyo berpendapat, kegiatan jurnalistik saat ini tidak dilakukan lembaga terverifikasi pers. Masyarakat umum juga bisa menjadi jurnalis, yang disebut dengan Citizen Journalism.
Setiap orang bisa menjadi wartawan, namun saat mengaku sebagai wartawan maka harus patuh pada kode etik jurnalistik.
“Barangsiapa yang mengaku jurnalis, harus memahami kode etik jurnalistik. Kalau ada aktivis media sosial, jika itu ruang publik maka yang dishare di situ harus relevan dengan kepentingan publik. Jangan pamer hanya untuk diri sendiri saja,” terang Agus Sudibyo saat berbicara dalam Guest Lecture ‘Tantangan Jurnalisme di Era Digital’ yang digelar oleh FISIP Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (22/11/2022).
1000 Lebih Personel Gabungan Polres Ponorogo Disiagakan Guna Pengamanan Pilkades Serentak
Agus Sudibyo mengatakan, wartawan baik yang bekerja di media maupun yang sebagai citizen journalist harus memikirkan dampak dari tulisan yang dibuat. Pasalnya, kebebasan pers tidak berdiri sendiri melainkan berhubungan dengan faktor lain.
Menurutnya kebebasan pers itu berdampingan kepentingan publik yang lain. Mulai dari kesejahteraan rakyat, perlindungan perempuan dan anak-anak atau kemanusiaan, kemakmuran bersama, kedaulatan nasional dan seterusnya.
“Pers tidak perlu menutup-nutupi fakta namun mempertimbangkan dampak pemberitaan,” ujarnya di hadapan puluhan mahasiswa FISIP UB.
Acara Pembukaan Pekan Olahraga Kabupaten Nganjuk Diwarnai Kericuhan
Agus Sudibyo mewanti-wanti siapapun yang hendak membuat konten jurnalistik, baik itu wartawan, konten kreator, Youtuber, citizen journalist haruslah bertanggung jawab pada masyarakat.
“Tanggung jawab dari apa yang ditulis dan dampaknya pada masyarakat,” tegasnya. Agus juga menyebut peran media saat kontestasi politik. Peran media sangat penting sebagai clearing house information.
“Menjernihkan informasi, wacana, isu-isu yang berkembang di media sosial terkait polarisasi yang berkembang antar kelompok dan kepentingan politik,” kata Agus.
Polres Nganjuk dan Perhutani Komitmen Memberantas Kasus Illegal Logging