TEMANGGUNG, JURNAL HARIANKOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 yang dimulai tanggal 24 Juni-24 Juli 2024.
Pengawasan dilakukan agar seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihannya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Temanggung, Sumarsih mengungkapkan bahwa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) akan melakukan pengawasan secara langsung dengan mendampingi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan coklit.
“Petugas coklit akan datang ke rumah warga secara door to door, untuk dilakukan pencocokan dan penelitian sesuai dengan data legal berupa KTP, KK, IKD, atau dokumen pendukung kependudukan,” ungkapnya, Selasa (25/6/2024).
Selain itu, dalam pengawasan coklit PKD juga melakukan uji petik terhadap masyarakat yang sudah dicoklit oleh Pantarlih setiap harinya minimal 10 KK (Kartu Keluarga), kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten seminggu sekali.
“Bawaslu juga mengantisipasi kerawanan yang mungkin terjadi pada tahapan coklit dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Sumarsih menjelaskan, potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada proses coklit yaitu pada aspek ketaatan prosedur, seperti Pantarlih yang berlatarbelakang sebagai perangkat desa tidak melakukan pencoklitan secara langsung karena merasa sudah mengenal warganya dan telah memiliki arsip dokumen yang diperlukan untuk coklit.
Kemudian pada aspek akurasi data, terdapat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi tidak dimasukkan kedalam data pemilih, dan begitupun sebaliknya. Serta jumlah pemilih penyandang disabilitas tidak terdata dengan baik. (andika)