JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Kepolisian Resor Malang menggelar konferensi pers akhir tahun di Gedung Sanika Satyawada Polres Malang, Jalan A. Yani 01 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (30/12/2022) sore.
Konferensi pers dilakukan untuk mempublikasikan capaian dan hasil kinerja yang ditangani selama tahun 2022 di bidang Lalu Lintas, Reskrim dan Narkoba.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, dalam periode 2022, kasus yang ditangani cukup banyak. Mulai dari lakalantas, kriminalitas, narkoba, hingga kejahatan terhadap kelompok rentan perempuan dan anak dibawah umur.
Nilai Belanja Produk UMKM Pemkot Malang Tertinggi di Jatim Bejo
“Secara keseluruhan, jumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2022 ada beberapa yang mengalami peningkatan juga penurunan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ucap AKBP Putu di Polres Malang, Jumat (30/12).
Pada tahun 2022, terdapat 1065 kasus tindak pidana umum yang ditangani, tren ini mengalami penurunan sebanyak 198 kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara penyelesaian kasus meningkat sejumlah 10% dibanding tahun 2021.
Sementara itu, Satnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan 307 tersangka dari 265 kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti berupa 3.362 gr sabu, 18.087 gr ganja, dan 160.905 butir obat keras berbahaya berhasil disita dari tangan para pelaku.
Pemkot dan Pemkab Malang Sepakati PKS Baru Sumberpitu dan Sumber Wendit
Kapolres mengungkapkan, pihaknya memberikan arahan kepada jajaran penyidik Polres maupun Polsek untuk menerapkan penanganan yang lebih tepat terhadap penyalahguna narkotika.
“Harapannya agar bisa mengurangi beban Lapas yang memang dimana-mana lebih didominasi untuk kasus narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Putu menjelaskan, penanganan terhadap kasus yang melibatkan kelompok rentan yaitu perempuan dan anak mengalami kenaikan 66% yakni sejumlah 176 kasus pada tahun ini.
Gelar Jumat Curhat, Kapolresta Malang Kota Dengar Keluh Kesah Sopir Angkot Terminal Madyopuro