KLATEN, JURNAL HARIANKOTA– Puluhan botol minuman keras (miras) tradisional berupa Arak Bali diamankan Sat Samapta Polres Klaten dari tangan seorang pemuda inisial MT (20), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang tinggal disebuah rumah kos di wilayah Klaten.
Informasi yang didapat, MT diduga berjualan miras tersebut dari tempat kosnya. Ia kemudian ditangkap saat polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di tengah suasana Idul Adha, pada Sabtu (7/6/2025).
Penangkapan sekaligus penyitaan barang bukti dilakukan di tempat kos MT, yakni Dukuh Jetak Kidul, RT 02/RW 07, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Dari lokasi itu, polisi menyita 46 botol Arak Bali.
“Operasi dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Klaten sejak pukul 08.00 WIB (hari Sabtu). Pelaku kami amankan beserta barang bukti Arak Bali dari dalam kamar kos,” kata Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto mewakili Kapolres AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dikutip pada Minggu (8/6/2025)
Saat ini MT sudah dibawa ke Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam jerat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30, tentang ketentuan dalam peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat selama momen Idul Adha. Kami pastikan kegiatan serupa akan terus digelar di seluruh wilayah hukum Polres Klaten sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (KLT)