Jelang Idul Fitri, Polres Sukoharjo Himbau Masyarakat Waspada Penukaran Uang Baru di Pinggir Jalan

Untuk keamanan dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan peredaran uang palsu, Polres Sukoharjo mengimbau kepada masyarakat untuk memilih menukarkan uang baru di tempat yang resmi

3 April 2023, 21:48 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Fenomena penukaran uang baru setiap menjelang hari Idul Fitri tampaknya sudah menjadi tradisi masyarakat. Selain ditempat resmi yaitu bank, jasa penukaran uang baru juga mulai marak di pinggir jalan.

Terkait hal itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengimbau kepada masyarakat supaya memilih menukarkan uang baru di tempat penukaran yang resmi yang lebih terjamin keasliannya.

“Ini untuk keamanan dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan peredaran uang palsu yang merugikan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk memilih menukarkan uang baru di tempat yang resmi,” kata Kapolres pada, Senin (3/4/2023).

Layani Pemesan Tukar Uang Baru TE 2022, Kas Keliling BI Singgah di Sukoharjo

Wahyu mengatakan, sesuai dengan UU RI tentang mata uang, jasa penukaran uang di pinggir pinggir jalan tersebut memang tidak melanggar hukum.

“Tetapi apabila mengganggu ketertiban pemakai jalan dan ketertiban umum (karena mangkal di pinggir jalan atau trotoar), maka Bank Indonesia (BI) dapat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, penertiban itu bahkan sudah dilaksanakan di wilayah Solo Raya. Ia juga menyampaikan, resiko apabila menukar uang baru di pinggir jalan adalah jumlahnya yang tidak sesuai karena terkena biaya jasa.

Bl dan Perbankan Siap Melayani Kebutuhan Uang Pecahan pada Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

“Sehingga jumlah uang pecahan yang diterima akan lebih sedikit dari nominal uang yang ditukarkan,” paparnya. Selain itu, masyarakat juga berisiko mendapatkan uang palsu dari jasa-jasa penukaran uang yang tidak resmi tersebut.

“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk memilih penukaran uang baru di tempat yang resmi. Karena selain terhindar dari pemotongan uang jasa, juga untuk menghindari peredaran uang palsu,” tandas Wahyu. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini