Hari Bhayangkara ke-77, Polres Sukoharjo Dibayangi Penanganan Kasus Inses Ayah Hamili Anak Tak Kunjung Tuntas

Dilaporkan sejak 2021 silam, hingga 2023 ini penanganannya masih terhenti pada tahap penyelidikan

1 Juli 2023, 17:05 WIB

Song Sip pun mengurai bahwa dalam konteks hukum pidana, anak yang dilahirkan oleh korban akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri itu, sudah merupakan alat bukti kejahatan yang valid.

“Ini adalah kasus moral. Saya sebagai orang tua juga geram kalau memang benar itu dilakukan oleh terlapor terhadap anak kandungnya sendiri. Apalagi terlapor ini berpendidikan hukum masak memberi contoh yang tidak baik,” paparnya.

Selaku Ketua DPC PERADI Sukoharjo, Song Sip juga mendukung sepenuhnya agar kasus dugaan kekerasan seksual oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri itu bisa segera diselesaikan oleh kepolisian.

Polres Sukoharjo Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

“Saya juga mendukung polisi agar bisa segera menuntaskan, karena alat buktinya sudah ada. Ini ketegasan polisi untuk melakukan penegakan hukum sangat ditunggu, tidak saja oleh korban tapi juga oleh masyarakat yang memonitor jalannya kasus ini melalui pemberitaan media massa,” imbuhnya.

Seperti ramai diberitakan, seorang perempuan berinisial G (21) pada 2021 melaporkan ayah kandungnya sendiri yang berinisial SW (58) seorang pejabat publik cukup ternama di Sukoharjo. G saat masih duduk dibangku SMP pada 2017 silam, melahirkan bayi yang disebut akibat perbuatan bejat ayahnya. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini