Dugaan Sekolah Jual Kalender Tahun 2023 ke Siswa, Disdik Sukoharjo Bakal Beri Sanksi Tegas

Sanksi bakal diberikan kepada sekolah sebagai tindak lanjut jika terbukti telah meminta siswa untuk membeli kalender 2023

16 Desember 2022, 19:50 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Ramai jadi perbincangan dugaan sekolah menjual kalender ke siswa, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) Heru Indarjo, bakal mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi.

Sanksi bakal diberikan kepada sekolah sebagai tindak lanjut jika terbukti telah meminta siswa untuk membeli kalender 2023. Pihak sekolah tidak dibenarkan menarik sejumlah uang kepada siswa untuk membeli suatu barang.

“Ya sanksi (terhadap pihak sekolah) itu berdasarkan kriteria kesalahannya,” kata Heru saat dikonfirmasi awak media pada, Jum’at (16/12/2022).

Meresahkan, Sekolah di Sukoharjo Diduga Jual Kalender 2023 ke Siswa

Heru menegaskan, pihaknya telah memerintahkan kepala bidang (kabid) untuk meninjau kebenaran terkait informasi pihak sekolah mengarahkan siswa membawa uang senilai Rp20 ribu untuk membeli kalender 2023.

Berdasarkan informasi yang didapat, penjualan kalender tersebut beredar di sekolah tingkat SD dan SMP di Sukoharjo. Pembuat kalender dari Perumda Percada (BUMD milik Pemkab Sukoharjo).

Hanya saja dalam praktek penjualan yang menyasar ke siswa sekolah, Heru memastikan, tidak pernah mendapat laporan maupun koordinasi dari pihak Percada.

Kisruh Tanah Kas Raib, Pemdes Gedangan Sukoharjo Sepakat Tempuh Restorative Justice

“Tidak ada koordinasi dengan kami (Disdikbud Sukoharjo-Red), itu murni dari Percada,” tandas Heru.

Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan foto kalender tahun 2023 dengan keterangan dan foto SMPN 1 Baki, diunggah warga di grup Facebook Info Cegatan Solo (ICS). Didalamnya terdapat keterangan menjual kalender untuk membeli STB (Set Top Box).

Terkait penjualan kalender itu, dibenarkan oleh salah satu orang tua siswa SMPN 1 Baki berinisial AJ, warga Desa Kadilangu, Baki. Ia menyatakan, anaknya diberitahu oleh pihak sekolah secara lisan untuk membeli kalender seharga Rp20 ribu.

Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa PT AF di Kediri

“Kronologinya siswa diberitahu secara lisan untuk membeli kalender. Bagi saya, sebenarnya bukan masalah harga kalendernya, tapi cara sekolah yang tidak berkoordinasi dengan orang tua siswa itu sangat kami sayangkan. Tahun lalu juga seperti ini,” kata AJ pada, Rabu (14/12/2022) kemarin.

Sedangkan Kepala SMPN 1 Baki, Jaka Supaya Bagya Santosa saat dikonfirmasi secara terpisah manyampaikan, terkait penjualan kalender kepada siswa tersebut, sifatnya tidak wajib.

“Tidak ada kewajiban siswa untuk membeli kalender,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini