PURWOREJO, JURNAL HARIANKOTA – Semenjak tanggal 20 Agustus 2020 pelaku dugaan tindak asusila yang di lakukan oleh perangkat Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah inisial MT di tetapkan sebagai tersangka, Rabu (21/8/2024).
Pelaku di duga melanggar pasal 6 huruf a undang-undang RI nomer 12 tahun 2020 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Di sampaikan oleh Agus Triatmoko SH sebagai pengacara korban bahwa pelaku yang berstatus perangkat Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo sudah di tetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa Mt menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 25 juni 2020 kurang lebih pukul 07.30 di rumah Simbah korban,” terangnya.
Bahwa laporan kami ke pihak polisi nomor LP/b/05/vII/2024/spkt/Polsek butuh / Polres pwr/ Polda Jawa Tengah tanggal 12 Juli 2024,tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
“Kalau terkait pelaku sampai hari ini belum di tahan,karena itu ranah dari pihak kepolisian,” terangnya.(raditya)