Dugaan Penipuan Arisan dan Investasi Bodong di Sukoharjo, Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku

Dalam perkara ini, sebelumnya ada warga yang menjadi korban terdiri ibu dan anak, sudah lapor ke Polres Sukoharjo

14 Maret 2025, 04:43 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Seorang ibu rumah tangga muda berinisial IS (25) warga Perum Kopassus, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, mendatangi Mapolres Sukoharjo, Kamis (13/3/2025) sore. Ia didampingi kuasa hukum, Hamzah Fauzi dari kantor hukum Hamzah Fauzi & Partners.

IS yang mengaku menjadi korban penipuan arisan dan investasi bodong ingin menanyakan perkembangan penanganan laporan yang dibuatnya pada, 15 Mei 2024 silam. Hanya saja, kedatangannya untuk menemui penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo belum membuahkan hasil.

Melalui Hamzah, IS mengatakan bahwa terlapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan inisial FIY, warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, yang tak lain adalah penyelenggara arisan dan investasi yang diduga bodong.

“Sampai hari ini aduan atau laporan yang dibuat oleh klien kami pada Mei 2024 lalu, progresnya tidak berjalan. Ini terkait perkara dugaan arisan dan investasi bodong, seperti yang baru saja diungkap Polres Karanganyar beberapa hari lalu,” kata Hamzah.

Sebelum kasus itu dilaporkan ke Polisi, IS mengaku sudah berulangkali menemui FIY untuk menagih uang yang telah diinvestasikannya berikut keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun FIY saat ditemui selalu beralasan dengan memberi janji-janji, dan bahkan juga mengintimidasi korban.

“Terlapor ini saat ditagih justru balik menantang dan mengintimidasi klien kami. Ia menantang klien kami dengan mengatakan tidak takut dilaporkan ke Polisi. Jika klien kami berani lapor Polisi, maka uangnya tidak akan dikembalikan. Dia itu seperti kebal hukum,” terangnya.

Menurut Fauzi, korban dari dugaan arisan dan investasi bodong yang diselenggarakan oleh FIY diperkirakan mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian tiap-tiap individu peserta sangat beragam. Angka kerugian tiap peserta antara Rp 15 juta hingga Rp 90 juta. Adapun kerugian yang dialami IS Rp 36,6 juta.

“Namun karena ada ancaman dari teradu, kemungkinan para korban yang nilai investasinya besar menjadi ciut nyali. Dalam perkara ini, sebelumnya ada warga yang menjadi korban terdiri ibu dan anak, sudah lapor ke Polres Sukoharjo, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Ada juga korban yang berasal dari Demak, merasa pintu keadilan sudah tertutup karena proses penanganannya di kepolisian tidak jelas,” sebut Hamzah mengutip keterangan IS.

Para korban yang saling berkomunikasi itu, disebutkan Hamzah sudah sejak lama secara individu membuat laporan ke Polres Sukoharjo. Namun mereka belum mendapat titik terang terkait status FIY yang hingga sekarang diketahui masih beraktivitas menghimpun peserta arisan dan investasi.

“Kalau tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, dikhawatirkan akan ada korban-korban baru bermunculan. Kasihan masyarakat yang belum tahu akan menjadi mangsa karena tergiur dengan janji- janji manis mendapat keuntungan besar. Modus seperti ini jelas penipuan,” terangnya.

Menurutnya, FIY ini patut diduga merupakan bagian dari jaringan penyelenggara arisan dan investasi bodong. Dari informasi yang didapat Fauzi, ia juga berteman dengan tersangka penyelenggara arisan dan investasi bodong yang kini sudah ditangkap Polres Karanganyar.

“Mereka ini sering melakukan pertemuan. Bahkan ia juga menjenguk tersangka yang di Polres Karanganyar itu. FIY ini juga seperti tersangka di Karanganyar itu, kerap melakukan ‘Flexing’ memamerkan hedonisme duniawi berupa kekayaan dengan tujuan mendapatkan pengakuan kredibilitas di media sosial (medsos),” bebernya.

Mengingat bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan dinilai sudah lebih dari cukup, Hamzah berharap Polres Sukoharjo bertindak tegas untuk segera menangkap dan menetapkan FIY sebagai tersangka, seperti yang sudah dilakukan oleh Polres Karanganyar dalam perkara modus kejahatan yang sama.

“Seharusnya, dari pihak penyidik Polres Sukoharjo segera menangkap terlapor. Karena dari pihak kami sudah memberikan bukti-bukti berupa dokumen transfer uang dan transkrip percakapan hape, serta menghadirkan saksi-saksi yang juga merupakan korban. Menurut kami, itu sudah lebih dari cukup untuk menetapkan FIY sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, saat dihubungi terpisah menyampaikan meminta waktu untuk mempelajari dokumen dan bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh IS dalam perkara tersebut.

“Terima kasih, nanti akan kami dalami dulu berkasnya di penyidik,” jawan Kasat Reskrim singkat. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini