JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Dimulai sejak Juli 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) telah menjalankan program penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari elektronik beralih ke digital.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo, bahwa pihaknya sudah diminta melakukan sosialisasi tentang program KTP digital yang merupakan program nasional dari pemerintah pusat.
“Kami sudah diminta untuk mulai sosialisasi dan menginstal program KTP digital sejak Juli lalu. Jadi KTP digital ini nanti disimpan dalam ponsel android milik masing-masing warga,” kata Budi saat ditemui, Senin (14/11/2022).
Sasar Generasi Milenial, Kodim Sukoharjo Gandeng Legislator Gelar Wasbang
Dijelaskan, proses peralihan dari KTP elektronik ke digital tersebut, dengan cara menginstal aplikasinya terlebih dulu di Play Store untuk selanjutnya pemindahan data kependudukan dilakukan oleh petugas Disdukcapil menggunakan aplikasi khusus.
“Saat ini tahapan penggunaan KTP digital sudah dimulai dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, kurang lebih 1500 orang. Kemudian tahap selanjutnya menyasar ASN dilingkungan instansi vertikal, seperti kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan yang lainnya,” ungkap Budi.
Tahap berikutnya, program KTP digital akan diberlakukan untuk lingkungan pegawai kecamatan, perangkat desa, dilanjut ke kalangan mahasiswa dan pelajar. Dan terakhir untuk masyarakat secara umum.
Diduga Kelaparan, Kawanan Kera Liar Keluar Hutan Serbu Ladang Warga di Sukoharjo
“Itu merupakan tahapan yang harus kami jalankan. Namun begitu, kami juga sudah bisa melayani masyarakat umum yang ingin di instalkan KTP digital. Ini kami tawarkan kepada warga yang datang ingin mencetak KTP el, apakah berkenan di instalkan KTP digital,” paparnya.
Dijelaskan Budi, seperti halnya KTP el, KTP digital juga berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.
Nantinya, pemilik KTP digital tidak perlu lagi membawa KTP el secara fisik ketika ingin mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.
Undang Eks Napiter, Polres Sukoharjo Gelar Dialog Kebangsaan Antisipasi Paham Radikal
“Untuk KTP el saat ini memang masih berlaku, hanya saja itu nanti tergantung dari kebijakan pemerintah pusat. Kenapa harus KTP digital, karena mau tidak mau kita harus mengikuti perkembangan jaman. Namun ini semua butuh proses karena belum semua masyarakat memiliki ponsel android,” tegasnya.
Mengingat KTP digital merupakan program nasional dari pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil, maka secara bertahap penerbitan fisik KTP el mulai dikurangi hingga kemudian sepenuhnya beralih ke KTP digital.
“Nanti yang menentukan kapan waktunya KTP el tidak lagi diterbitkan adalah pemerintah pusat. Untuk saat ini sesuai instruksi Bupati Sukoharjo, kami diminta jalan dulu sambil melakukan sosialisasi. Jadi kalau ditanya target, kami tidak berani mematok target,” pungkas.(Sapto)