Sementara dalam pengarahannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, menyebut, Kabupaten Purworejo berada di urutan keempat yang telah melaksanakan kegiatan ini.
Ia menyampaikan, beberapa yang perlu dicermati, antara lain pada Pasal 118, bahwa bagi Kades yang sudah satu dan dua periode ditambah 2 tahun dapat mencalonkan diri lagi menjadi kepala desa satu kali lagi.
“Namun bagi kepala desa yang sudah tiga periode masa jabatan diperpanjang 2 tahun sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi kades, ” imbuhnya. Hadir dalam acara pengukuhan tersebut Forkopimda Purworejo, sejumlah pejabat terkait, serta Camat se-Kabupaten Purworejo. (Furqon)