PURWOREJO, JURNAL HARIANKOTA – Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) 465 Kepala Desa (Kades) yang telah masuk didalam penambahan masa jabatan. Acara digelar di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (30/5/2024).
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Secara resmi masa jabatan Kades mengalami perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Bupati, seperti dikutip dari Prokopim Kabupaten Purworejo.
Relevan dengan hal itu, Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh Kades yang telah dikukuhkan, teriring harapan dengan bertambahnya masa jabatan juga semakin meningkatkan semangat dalam bekerja mengabdi kepada desa.
“Karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” tegasnya.
Bupati berharap, Kades dapat terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta bersinergi dengan seluruh lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.
“Lakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan terkait di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemudanya,” pesannya.
Dalam hal ini Bupati juga mengingatkan bahwa dana desa ke depan akan lebih besar, sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya.
Di sisi lain, desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, sehingga harus dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. “Setelah pengukuhan ini, saya mengajak para Kades untuk mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa, serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait,” ujarnya.