JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Moda transportasi tradisional becak digunakan DPD Partai Golkar Sukoharjo sebagai sarana transportasi membawa 45 orang Bakal Calon Legislatif (bacaleg) di Kantor KPU Sukoharjo pada, Minggu (14/5/2023).
Selain naik becak, para bacaleg juga memakai topi tradisional, yaitu caping yang biasa dipakai petani saat menanam padi di sawah. Mereka dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Sukoharjo, Sardjono beserta jajaran pengurus lainnya.
“Sebelumnya mohon maaf kepada pak Ketua KPU Sukoharjo, jika tidak melepas caping yang kami kenakan didalam ruangan ini. Karena ini instruksi dari pimpinan pusat untuk memakai caping yang merupakan simbol rakyat kecil,” kata Sardjono dihadapan komisioner KPU.
Optimis Raih Target, Wasek DPD PAPERA Jateng Kawal Bacaleg Gerindra Sukoharjo
Ia mengurai filosofi caping adalah pesan rakyat kecil atau petani. Di mana pada jaman orde baru, Indonesia melalui pertanian bisa mengekspor beras ke luar negeri. Oleh karenanya melalui simbol caping dan becak, Sardjono menyatakan, Partai Golkar ingin mengembalikan kejayaan di bidang pangan itu.
Menyinggung soal komposisi 45 bacaleg, ia menjelaskan, telah memenuhi persyaratan dengan 30% kuota perempuan, bahkan didalamnya juga terdapat sejumlah bacaleg dari kalangan anak muda, atau milenial.
“Untuk jumlah bacaleg perempuan ada 19 orang, dan bacaleg laki-laki ada 26 orang. Adapun untuk bacaleg milenial sendiri merupakan bagian dari regenerasi yang akan datang. Targetnya kami mematok 9 kursi, atau naik 4 kursi dari perolehan sekarang yakin 5 kursi,” imbuh Sardjono.
Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU, PKB Sukoharjo Didampingi Mantan Wakil Bupati
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda menjelaskan, pada hari terakhir pengajuan bacelag DPRD tingkat Kabupaten/Kota hingga pukul 23.59 WIB, pihaknya telah menerima berkas pengajuan dari 18 partai politik (parpol).
“Diantara parpol itu adalah, PDIP, PKB, NasDem, PSI, Gerindra, PKN, PBB, Demokrat, PAN, PPP, Perindo, Garuda, UMMAT, Hanura, Gelora, dan Buruh. Dari jumlah itu, tidak semua mengajukan penuh sesuai kuota 100% atau 45 orang,” terangnya.
Sesuai tahapan, setelah pengajuan bacaleg ditutup, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan. Vermin dilakukan untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan dokumen bacaleg.
Hari ke-12, KPU Sukoharjo Terima Pengajuan Bacaleg PKS dan PAN
Nantinya jika ada bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil vermin, maka parpol akan diberi kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan sebelum pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS).(Sapto)