Bekuk Pengedar Narkotika di Malang, Polisi Sita Paket Sabu Hingga Alat Hisap

Polisi menyita seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, sedotan, serta pakaian yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba

3 Agustus 2024, 19:43 WIB

MALANG, JURNAL HARIANKOTA – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah kabupaten Malang. Satu orang berhasil diamankan dengan barang bukti 12 paket sabu siap edar.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AS (42), warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka AS dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Singosari di pinggir Jalan Losari, Kecamatan Singosari, Rabu (31/7/2024).

“Seorang tersangka yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil kami amankan di Kecamatan Singosari, Rabu (31/7) sekitar pukul 00.20 dini hari,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (2/8).

Ipda Dicka menjelaskan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 0,3 gram.

Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, sedotan, serta pakaian yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Singosari, masih proses pendalaman,” imbuhnya.

Dikatakan Ipda Dicka, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Singosari. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Dihadapan polisi, tersangka AS mengaku jika barang bukti berupa paket sabu baru saja dikirimkan oleh seseorang yang telah diketahui identitasnya.

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan upaya untuk mengungkap pemasok narkotika diatasnya,” jelas Ipda Dicka.

Akibat perbuatannya tersangka AS akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini