Abaikan Izin, Proyek Pengurugan Tanah di Desa Pondok Dihentikan Satpol PP Sukoharjo

Penghentian pengurugan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, dan warga sekitar yang telah mengadu

3 Agustus 2022, 17:52 WIB

Mewakili Pemkab Sukoharjo, Herdis tidak mempersoalkan adanya proyek di dekat Sungai Bengawan Solo yang akan dijadikan tempat usaha itu. Tempat itu masuk kawasan merah, atau sudah sesuai peruntukannya bagi investor yang akan membuka usaha di Sukoharjo.

“Harapannya, ini bisa sejalan. Investor masuk, warga juga tidak merasa terganggu, tentunya dengan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Tetapi, tidak boleh melupakan sisi administrasi perizinannya,” tandas.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini