Waspada PMK dan LSD Jelang Idul Adha 2024, Dispangtan Salatiga Perketat Pengawasan Mobilitas Hewan Ternak

Hewan ternak yang akan digunakan untuk kurban harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

28 Mei 2024, 15:51 WIB

SALATIGA, JURNAL HARIANKOTA – Pengawasan mobilitas pengiriman hewan ternak diperketat oleh Dispangtan Kota Salatiga menjelang Hari Raya Idul Adha 2024. Hal itu dilakukan untuk memastikan ternak sapi maupun kambing bebas dari penyakit.

Menjelang Idul Adha lalu lintas pengiriman hewan kurban dipastikan akan meningkat, sehingga masyarakat perlu mewaspadai penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) pada hewan ternak.

Kepala Dispangtan Kota Salatiga, Henny Mulyani, mengatakan, bahwa pengiriman hewan ternak yang diantaranya akan digunakan untuk kurban harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat rekomendasi pengeluaran dan pemasukan ke dan dari wilayah lain.

“Oleh sebab itu, hewan ternak yang dikirim harus dipastikan dalam keadaan sehat,” kata Henny dalam keterangannya seperti dikutip pada, Selasa (28/5/2024).

Menurutnya, Dispangtan Salatiga akan memfasilitasi pengurusan SKKH dan pemeriksaan hewan ternak dengan mendirikan pos check point hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berada di Jalan Imam Bonjol pada, 15 dan 16 Juni 2024.

“Pendataan hewan ternak di Salatiga juga berbasis aplikasi sehingga proses keluar masuknya hewan dengan titik tujuan terekam dengan jelas serta dapat mempermudah pengecekan dan pemeriksaan oleh petugas,” jelas Henny.

Ia juga menyatakan, selain memperketat pengawasan mobilitas hewan ternak, salah satu upaya lain adalah menggencarkan vaksin dalam rangka pencegahan penyebaran PMK dan LSD di Kota Salatiga.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti sapi dan kambing untuk dijaga kebersihan kandang dan kesehatannya agar terhindar dari penyakit tersebut,” pungkasnya. (Nadlyne)

Berita Lainnya

Berita Terkini