KLATEN, JURNAL HARIANKOTA – Polres Klaten menetapkan seorang laki-laki inisial M, warga Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Trucuk Klaten tercampur air. M sendiri merupakan sopir truk tangki BBM.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan dari kasus tersebut Polres Klaten telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan sedikitnya sepuluh orang sebagai saksi.
“Mereka yang telah dimintai keterangan antara lain saksi korban, pihak SPBU Trucuk, serta penanggung jawab logistik dan salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial M warga Kabupaten Sukoharjo,” kata Kapolres, Kamis (10/4/2025).
Disebutkan, ada modus operandi ketika melakukan pengangkutan BBM dari Depo yang semestinya tiba di SPBU tujuan dengan utuh namun demikian ditengah perjalanan penyimpangan dimana ada temuan zat lain diduga air tidak murni kembali.
“Maka kami menduga adanya peristiwa pidana,” ungkap Kapolres didampingi Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufik Kurniawan.
Sementara Taufik mewakili Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Klaten yang telah melakukan langkah cepat dalam mengungkap kasus BBM tercampur air di SPBU Trucuk, termasuk menetapkan tersangkanya.
“Kami telah melakukan pemecatan terhadap dua awak mobil tengki (AMT) dan juga melakukan penonaktifan kepada petugas SPBU, serta menutup sementara sampai proses penyelidikan dari kepolisian selesai,” terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hukumannya enam tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.(KLT)