Viral! Kasus Penganiayaan Gunakan Sajam di Boyolali, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kasus ini merupakan pengeroyokan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka

29 Januari 2025, 18:36 WIB

BOYOLALI, JURNAL HARIANKOTA – Sebanyak empat tersangka kasus penganiayaan bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial, berhasil diamankan Polres Boyolali. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (29/1/2025).

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan, kasus ini merupakan pengeroyokan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

“Kasus penganiayaan ini terjadi pada Jum’at, 24 Januari 2025, sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali,” kata Kapolres

Akibat pengeroyokan itu, seorang mahasiswa bernama Hakan Mehdivika (18) warga Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, menjadi korban dan mengalami luka-luka.

“Empat tersangka yang terlibat rata-rata pelajar, tiga diantaranya masuk kategori anak. Identitasnya adalah ATN (19 ), FMZ (17 ), MACF (17 ), dan FWP (17),”kata Kapolres.

Terhadap kasus ini, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 hingga maksimal 10 tahun penjara.

“Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kasus narkoba, perjudian, dan pengeroyokan dengan senjata tajam,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk melindungi dan mengayomi masyarakat Boyolali tanpa membeda-bedakan.

“Dengan semangat untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, Polres Boyolali berkomitmen untuk menanggulangi tindak pidana dan menjaga ketertiban wilayah demi kenyamanan bersama,” pungkas Rosyid. (BYL)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini