Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Sukoharjo Amankan Sabu 1 Kg dan 6 Tersangka

barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang jenis psikotropika tersebut, diamankan dari operasi selama sekira 6 bulan terakhir

27 Mei 2025, 16:23 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Sebanyak enam tersangka kasus narkotika beserta barang bukti berupa sabu sekira 1 kilogram dan 1.087 butir obat psikotropika digelar Polres Sukoharjo dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus dilanjut pemusnahan di Lobby Mapolres setempat, Selasa (27/5/2025).

Dalam kegiatan itu juga hadir sejumlah pejabat, diantaranya dari Subdit Narkoba Puslabfor Polda Jateng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kejari Batang, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, BNNK Surakarta, Dandim 0726/ Sukoharjo, dan tokoh agama.

Sebelum pemusnahan dimulai, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo terlebih dulu merilis identitas enam tersangka, masing-masing tersangka adalah NHN alias Nandut (29) warga Begalon, Panularan, Laweyan, Solo; EP alias Egi (24) warga Mojo, Gayam, Sukoharjo.

Kemudian, RR alias Rian (25) warga Nuton, Tengklik, Tawangmangu, Karanganyar; DSP alias Kipli (32) warga Mojo, Pasar Kliwon, Solo; YP alias Sueb (40) warga Sebrang Lor, Mojosongo, Jebres, Solo; dan terakhir HS alias Gareng (31) warga Kelurahan/Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo.

“Untuk tersangka kasus sabu inisial YP, diawali beberapa kali sukses melakukan transaksi dalam jumlah kecil-kecil. Setelah mendapat kepercayaan dari pemasok, kemudian dipercaya mengedarkan dalam jumlah besar hingga akhirnya yang bersangkutan dapat kami amankan,” kata Kapolres.

Diungkapkan, barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang jenis psikotropika tersebut, diamankan dari operasi selama sekira 6 bulan terakhir. Dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan kasus itu, ada yang ditangkap Polres Boyolali.

“Para tersangka merupakan bagian dari sindikat Jawa dan Sumatera. Sistem distribusinya melalui kurir diantar ke sebuah lokasi. Bahkan kami mendapati lokasi yang dituju dalam pengiriman itu sangat terpencil. Begitu barangnya sampai, pengirimnya kemudian memberi kabar ke penerima untuk mengambil,” beber Anggaito.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka terancam 4 pasal dalam UU berbeda, yaitu Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun untuk tersangka yang merupakan residivis ada tambahan hukuman 1/3 dari putusan vonis yang nanti akan dijatuhkan majelis hakim,” pungkasnya.

Setelah memperlihatkan barang bukti sabu dan obat psikotropika, Kapolres bersama para pejabat melakukan pemusnahan menggunakan blender. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp 1 miliar untuk sabu, dan Rp 2 miliar untuk obat psikotropika. (Sapto/SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini