“Jadi, apapun nanti putusan yang diambil Bawaslu, itu punya dasar hukum yang rasional, yang bisa diterima siapapun. Termasuk masyarakat awam. Tapi, jika putusan Bawaslu tidak bisa dipahami oleh kelompok terdidik, atau kaum cendekiawan karena ada persoalan, itu punya konsekuensi hukum yang berbahaya,” paparnya.
Secara etis sikap majelis dari Bawaslu Sukoharjo disebutkan Indra, telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karenanya laporan ke DKPP akan segera dibuat dengan terlebih dulu melakukan koordinasi bersama tim pemenangan Tuntas-Djayendra.
“Yang jelas, kami tidak bisa menerima keberatan mereka (Bawaslu-Red) karena alasan waktu. Kami sudah berhitung terkait waktu musyawarah sengketa kan 12 hari (sampai Senin, 9 September), lalu apa susahnya, besok (Jum’at, 6 September) menghadirkan saksi ahli, Sabtu (7 September) kesimpulan, Minggu (8 September) jeda, Senin baru putusan,” tandas Indra. (Sapto)