Tuntas-Djayendra Bakal Laporkan Bawaslu Sukoharjo ke DKPP, Pemicunya Tolak Saksi Ahli

Tujuan menghadirkan saksi ahli adalah untuk mendengarkan pendapatnya terkait persoalan perdebatan norma yang termuat dalam keputusan KPU maupun PKPU

5 September 2024, 21:20 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati Sukoharjo dari jalur perseorangan, Tuntas SubagyoDjayendra Dewa, melalui kuasa hukum menyatakan akan melaporkan Bawaslu Sukoharjo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Tindakan itu diambil lantaran permohonan untuk menghadirkan saksi ahli dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan ditolak Bawaslu Sukoharjo dengan alasan keterbatasan waktu.

Atas penolakan itu, tak urung membuat sekira 100 orang pendukung Tuntas-Djayendra yang ikut hadir mengawal jalannya musyawarah dengan agenda pengesahan alat bukti tertulis dari pemohon dan termohon, menjadi kecewa hingga melakukan unjuk rasa spontan di kantor Bawaslu Sukoharjo.

Pantauan dalam musyawarah yang disiarkan secara live streaming pada, Kamis (5/9/2024), anggota Bawaslu Sukoharjo Kordiv Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto, yang memimpin majelis musyawarah menyatakan menolak keinginan pemohon dalam hal ini Tuntas – Djayendra melalui kuasa hukum yang akan menghadirkan saksi ahli.

“Untuk permintaan dari pemohon terkait dengan akan menghadirkan saksi ahli, kesepakatan dari majelis, tadi kami sudah bermufakat. Kami dari majelis menolak untuk (kehadiran) saksi ahli,” kata Eko.

Menanggapi, Indra Tri Angkasa selaku kuasa hukum Tuntas-Djayendra langsung menjawab dengan menyatakan keberatan. Ia mengatakan, dalam penyelesaian sengketa apapun, termasuk kepemiluan, semestinya juga diberikan kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan ahli.

“Karena kami pernah menjadi kuasa hukum dalam proses verfak parpol pada 2023 lalu, bahwa Bawaslu memberi kesempatan pada kami untuk menghadirkan ahli. Dan itu dalam pandangan kami menjadi hak konstitusi setiap warga negara, terutama bagi yang sedang bersengketa,” kata Indra.

Indra menjelaskan, tujuan menghadirkan saksi ahli adalah untuk mendengarkan pendapatnya terkait persoalan perdebatan norma yang termuat dalam keputusan KPU maupun PKPU, UU Nomor 10 tahun 2024, dan hal lain tentang kepemiluan.

“Musyawarah sengketa yang sudah berjalan beberapa hari ini, kami menangkap dari jawaban teman-teman termohon (KPU-Red) ada upaya memunculkan perdebatan norma. Maka agar proses musyawarah sengketa ini berjalan dengan adil, kami berkepentingan menghadirkan ahli yang memiliki kompetensi,” paparnya.

Harapan Indra, jika permohonan menghadirkan saksi ahli dapat dikabulkan, setidaknya dapat dijadikan sebagai salah satu dasar Bawaslu Sukoharjo mengambil keputusan dalam musyawarah sengketa pemilihan.

Berita Lainnya

Berita Terkini