SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Wacana penyelamatan pabrik tekstil dan garmen PT Sritex dengan suntikan dana dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), ditentang keras oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng.
“Uang yang dihimpun Danantara itu dari sekira 14 emiten BUMN harus sepenuhnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat. Danantara berperan mengonsolidasikan aset-aset pemerintah. Lalu apakah Sritex itu bagian dari aset pemerintah?,” kata Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro kepada awak media, Jum’at (4/4/2025)
Kusumo yang juga seorang advokat itu menegaskan, bahwa Sritex bukan perusahaan milik negara atau BUMN, maka sudah selayaknya jika Sritex pailit yang harus dilakukan pemerintah adalah fokus membantu eks pekerja yang hingga kini hak-haknya belum 100% didapatkan.
“Negara tidak boleh pilih kasih dalam membantu kesulitan finansial yang dialami perusahaan-perusahaan di tanah air. Pabrik tekstil di Indonesia yang mengalami kesulitan tidak hanya Sritex Grup saja,” tegasnya.
Dalam kasus ini, kata Kusumo, harus ada investigasi mendalam terkait ketidakmampuan Sritex untuk membayar hutang hingga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
“Apakah ada unsur kesengajaan dari manajemen dan pemilik perusahaan? Pemerintah harus jeli sebelum membuat keputusan untuk menyelamatkan Sritex. Perlu dipahami, bahwa tutupnya Sritex bukan sebuah bencana yang harus ditangisi berlarut-larut,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, yang dibutuhkan adalah kebijakan negara berpihak kepada rakyat, bukan pasang badan membela kepentingan segelintir kelompok atau individu pengusaha. Negara hadir bukan untuk membantu kepentingan pengusaha, tapi membantu rakyatnya.
“Campur tangan negara melalui sejumlah pejabat seperti menteri dan wakil menteri yang turun meninjau Sritex di Sukoharjo mestinya bisa menjadi jembatan dalam merealisasikan hak – hak buruh yang sudah menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon harus segera diberikan,” tegas Kusumo.
Ia berpendapat, menunggu kurator mendapat investor baru untuk melanjutkan operasional Sritex dan menjanjikan eks pekerja dapat kembali bekerja melalui perjanjian kontrak baru, rasanya sulit terwujud. Itu hanya angin surga yang sejuk sesaat.
“Kami mendapat informasi bahwa buruh yang kena PHK diminta menandatangani kontrak kerja baru dengan investor baru. Tapi sampai hari belum ada pernyataan resmi dari kurator tentang siapa investor baru itu. Lalu kapan para mantan buruh Sritex itu mulai dapat bekerja kembali?,” sambungnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sritex tercatat memiliki utang US$1,6 miliar atau Rp25,1 triliun (kurs Rp15.735 per dolar AS) kepada 28 bank. Utang itu lebih besar dari aset perusahaan yang hanya US$653,51 juta atau sekitar Rp10,12 triliun.
“Intinya kami menentang jika Danantara dilibatkan untuk menghidupkan kembali Sritex. Alasannya sederhana, kalau Danantara gagal membuat Sritex bangkit, siapa yang harus diminta pertanggungjawabannya,” imbuhnya.
Diketahui, wacana BPI Danantara dilibatkan untuk menyelamatkan Sritex merupakan usulan anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin saat menerima audensi Serikat Pekerja Sritex Group di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025, lalu.
Ia menilai, bahwa industri tekstil atau sandang menjadi sektor strategis yang perlu mendapat perhatian negara. Pemerintah bisa hadir membantu industri tekstil dengan skema menyuntik dana melalui BUMN atau BPI Danantara
“Apakah mau investor swasta atau mau BUMN, apakah pakai Danantara, tapi yang pasti negara harus hadir dalam konteks industri sandang,” pungkasnya. (Sapto/SKH)