Tok! Sudah Ditetapkan Jumlah DPS untuk Wilayah Demak di Pilkada 2024, Ini Jumlahnya

Tujuan rapat pleno ini meruapakan bentuk upaya dari KPU untuk menjamin hak-hak pemilih untuk bisa menyalurkan suaranya pada Pilkada 2024 mendatang

12 Agustus 2024, 18:21 WIB

DEMAK, JURNAL HARIANKOTAKPU Demak beserta jajaran PPK dan Perwakilan Partai Politik Demak hadir bersama dalam pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan DPS untuk wilayah Demak pada Pilkada 2024. Jumlah DPS untuk wilayah Demak sebanyak 908.329 orang, Minggu (11/8/2024).

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU demak, Siti Ulfaati menyampaikan kepada peserta rapat bahwa tujuan dari rapat pleno ini meruapakan bentuk upaya dari KPU untuk menjamin hak-hak pemilih untuk bisa menyalurkan suaranya pada Pilkada 2024 mendatang.

“Data pemilih merupakan data kita bersama dimana dari awal kami melibatkan masyarakat sebagai bentuk upaya kami menjaga hak-hak yang dimiliki masyarakat pada pelaksanaan Pilkada 2024,” ucapnya saat memberikan sambutan pembuka Rapat Pleno.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi DPS untuk wilayah Kabupaten Demak terdapat 908.329 orang dengan jumlah laki-laki 454.979 orang dan Perempuan 453.350 orang. Jumlah tersebut menurun sebanyak 0,7% dari data DP4 yang telah diberikan sebelumnya sebanyak 941.766 orang.

Ketua Divisi Rencana, Data, dan Informasi, Nurhidayah mengatakan bahwa pengurangan yang terjadi diakibatkan oleh sejumlah faktor seperti adanya pemilih dengan data ganda serta perbuahan status masyarakat dari sipil menjadi anggota TNI/Polri.

“Data DPS ini berdasarkan data hasil Coklit dari panitia Pantarlih yang sebelumnya telah melalui Rapat Pleno di tingkat PPS dan PPK,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa data DPS yang ditetapkan juga merupakan hasil masukan dari jajaran Bawaslu mulai dari Panwas Desa dan Panwas Kecamatan.

“Jadi, Rekapitulasi data ini merupakan hasil daripada pemutakhiran KPU Demak yang nantinya akan diproses menuju penetapan DPT yang akan dilaksanakan tanggal 21 September,” tandasnya.

Selain itu, dalam Rapat Pleno ini juga ditetapkan jumlah TPS yang ada untuk pelaksanaan Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Jumlah TPS ada 1.778 dengan TPS Reguler ada 1.776 dan 2 TPS lokasi Khusus yaitu Kecamatan Demak Kota di Rutan Demak dan satu lagi di Pondok Pesantren Girikusumo di Desa Banyumeneng, Kecamatan Meranggen,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut ditutup dengan ajakan Nurhidayah kepada seluruh masyarakat untuk turut ikut memberikan suaranya pada Pilkada Demak pada 27 November 2024.(raka)

Berita Lainnya

Berita Terkini