Polisi Amankan Suporter Persis Solo, Bawa Miras di Stadion Manahan
Penangkapan oknum suporter itu dilakukan saat petugas melakukan razia di sejumlah titik masuk stadion
12 April 2025,
22:53
WIB
Selain itu, Iqbal menyampaikan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rembang tidak akan bisa dilantik, jika belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanda terima LHKPN tersebut bersifat wajib, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan tanggal 20 Agustus 2024.
“Tanda terima tersebut ngurusnya online. Tanda terima LHKPN harus diserahkan kepada KPU Rembang, paling lambat 21 hari sebelum tanggal 20 Agustus 2024. Kalau nggak diserahkan, berarti yang bersangkutan tidak kita sampaikan untuk dilantik,” tuturnya. (Dewa)