Latih Kepercayaan Diri Siswa, KBIT RA Alif Smart Surakarta Gelar Pasar Kaget
Tujuan gelaran pasar kaget kali ini agar anak memaknai lebih dalam tentang topik yang diajarkan di bulan ini tentang lingkungan sekitar
20 September 2024,
20:00
WIB
Selain itu, Iqbal menyampaikan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rembang tidak akan bisa dilantik, jika belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanda terima LHKPN tersebut bersifat wajib, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan tanggal 20 Agustus 2024.
“Tanda terima tersebut ngurusnya online. Tanda terima LHKPN harus diserahkan kepada KPU Rembang, paling lambat 21 hari sebelum tanggal 20 Agustus 2024. Kalau nggak diserahkan, berarti yang bersangkutan tidak kita sampaikan untuk dilantik,” tuturnya. (Dewa)