Tok! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Rembang

Semua partai menerima dan menyetujui hasil rapat, sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Rembang pun kini resmi dan sudah ditetapkan

14 Juni 2024, 20:23 WIB
  • DAPIL 4 Kecamatan Sarang dan Sedan :
  1. PPP (SUPADI 8921 Suara)
  2. PKB (NASIRUDIN 6821 Suara)
  3. HANURA (NUR ARSYA IRFANA 11649 Suara)
  4. PPP (MUHAMMAD ROFII 5049 Suara)
  5. PDIP (M ROKIB 3921 Suara)
  6. NASDEM (KHAMID 1969 Suara)
  7. PKB (ILYAS 6753 Suara)
  8. DEMOKRAT (ACHMAD ZAMHURI 3175 Suara)
  • DAPIL 5 Kecamatan Pamotan dan Sale :
  1. PPP (ABDUL ROUF 6829 Suara)
  2. DEMOKRAT (MUHAMMAD KUMOROHADI 3673 Suara)
  3. PDIP (WIDODO 3183 Suara)
  4. PPP (ABDUL MU’ID 4454 Suara)
  5. PKB (JOKO SUWITO 3557 Suara)
  6. HANURA (RUMINI 5133 Suara)
  • DAPIL 6 Kecamatan Bulu, Gunem dan Sulang :
  1. PKB (MASLICHAN 4894 Suara)
  2. PPP (MURSYID 4250 Suara)
  3. GOLKAR (MARYONO 5937 Suara)
  4. PDIP (ADI PURWOTO 3832 Suara)
  5. DEMOKRAT (MUGIYARTO 4642 Suara)
  6. NASDEM (SUSTIYONO 3740 Suara)
  • DAPIL 7 Kecamatan Kaliori dan Sumber :
  1. PKB (SUPADI 5000 Suara)
  2. NASDEM (YATIN ABDUL ZAENAL 4041 Suara)
  3. HANURA (NANDANA FATKHULLAH ZARKASI 4888 Suara)
  4. PDIP (NUR SAHID 5262 Suara)
  5. PPP (SUMARDI 4446 Suara)
  6. DEMOKRAT (PARLAN 2655 Suara)

Selain itu, Iqbal menyampaikan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Rembang tidak akan bisa dilantik, jika belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanda terima LHKPN tersebut bersifat wajib, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan tanggal 20 Agustus 2024.

“Tanda terima tersebut ngurusnya online. Tanda terima LHKPN harus diserahkan kepada KPU Rembang, paling lambat 21 hari sebelum tanggal 20 Agustus 2024. Kalau nggak diserahkan, berarti yang bersangkutan tidak kita sampaikan untuk dilantik,” tuturnya. (Dewa)

Berita Lainnya

Berita Terkini