SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Permintaan tersangka kasus dugaan korupsi PD Percada, Maryono, melalui kuasa hukum agar proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dihentikan terlebih dulu selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, dipastikan tidak akan dikabulkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih melalui Kasi Pidsus, Bekti Wicaksono menegaskan, proses gugatan praperadilan yang dimohonkan eks Dirut Percada melalui kuasa hukum itu tidak menghalangi proses pemeriksaannya sebagai tersangka.
“Tidak mempengaruhi pemeriksaan baik tersangka (Maryono-Red), maupun saksi -saksinya,” kata Bekti, pada Senin (17/3/2025).
Ia mengungkapkan, sebelumnya pemeriksaan sempat tertunda lantaran Maryono yang beralasan sakit tidak hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka pada, Jum’at (14/3/2025) kemarin.
“Untuk keterangan sakit kemarin waktu pemanggilan sebagai tersangka hari Jum’at, tersangka tidak datang hanya ada utusan yang membawa surat keterangan medis dari rumah sakit,” beber Bekti.
Menjawab pertanyaan tentang calon tersangka lain, baik dari rekanan maupun dari unsur Aparat Sipil Negara (ASN), Bekti menyampaikan, bahwa pihaknya akan menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) baru.
“Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan sprindik baru,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Maryono alias Myl melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan di PN Sukoharho dengan No. Perkara 1/Pid.Pra/2025/PNSkh, materinya tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan adalah Kajari Sukoharjo, dengan sidang pertama digelar pada, Senin (17/3/2025).
MYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sukoharjo berdasarkan surat No. B-354/M.3.34/Fd.2/03/2025 pada, 3 Maret 2025, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perniagaan BUMD PD Percada periode 2018-2023. Akibat dari perbuatannya itu, Kejari Sukoharjo menemukan kerugian negara hingga Rp 10,6 miliar lebih.
Dalam perkara ini, sangat dimungkinkan akan ada calon tersangka lain yang turut serta menikmati hasil dari perbuatan MYL tersebut. Belasan orang telah dipanggil sebagai saksi terperiksa terdiri, rekanan, ASN diantaranya kepala sekolah SD dan SMP periode 2018-2023, serta manajemen perusahaan dilingkungan PD Percada. (Sapto/SKH)