SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, selaku pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PD Percada mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo yang belum menahan Maryono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 10,6 miliar ini penanganannya dinilai sarat kepentingan politik. Diduga ada upaya untuk melindungi oknum pejabat yang bakal ikut terseret didalamnya.
Hal itu disampaikan Kusumo, saat kembali mendatangi kantor Kejari Sukoharjo dengan tujuan menanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Maryono eks Direktur PD Percada. Hanya saja, sesampai di Kejari tidak ada satupun pejabat yang dapat ditemui.
“Kami datang untuk menanyakan kelanjutan proses penanganan tersangka tindak pidana korupsi di PD Percada, yakni saudara Maryono. Meskipun yang bersangkutan beralasan sakit agar tidak ditahan, namun tidak ada penjelasan medis terkait jenis penyakitnya,” kata Kusumo, Selasa (3/6/2025).
Sebagai pihak pelapor, Kusumo menilai proses penanganan kasus ini oleh Kejari Sukoharjo jalan ditempat. Sejak dilaporkan pada Agustus 2023 lalu, proses yang dijalankan penyidik terlihat hanya fokus pada tersangka tunggal.
“Disaat Kejagung gencar mengungkap kasus – kasus korupsi besar seperti Pertamina, suap hakim, dan yang baru adalah penangkapan Bos Sritex, mestinya Kejari Sukoharjo linier kinerjanya dengan Kejagung. Untuk ukuran Sukoharjo, nilai korupsi Rp 10,6 miliar ini paling besar,” kata Kusumo.
Selain itu, Kusumo juga mempertanyakan perihal belum dilakukannya penyitaan aset tersangka yang sudah jelas perbuatannya telah membuat kerugian negara. Diketahui, modal yang ditanam di PD Percada bersumber dari APBD Kabupaten Sukoharjo.
“Kami berharap Kejari Sukoharjo benar-benar serius menangani kasus ini, karena ini akan menjadi contoh bahwa aparat penegak hukum serius melakukan bersih-bersih terhadap perbuatan korupsi para pejabat,” tegasnya.
Kusumo yang juga seorang advokat ini juga menyatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan perkembangan proses penanganan kasus ini ke Jaksa Pengawas (Jamwas) Kejagung agar kinerja Kejari Sukoharjo mendapat perhatian.
“Padahal masih ada satu kasus lagi di Sukoharjo yang rencananya akan kami laporkan, dan lebih besar dari kasus PD Percada. Ini terkait dana desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Tapi kalau kinerja Kejari Sukoharjo seperti ini, maka kemungkinan akan kami laporkan ke Kejati,” tandas Kusumo (Sapto/ SKH)